"Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri. Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian," begitulah penjelasan di laman resmi Kejaksaan RI.
Dengan demikian, maka Ruben dan Sarwendah masih punya hak untuk mengasuh, memberikan keperluan Betrand, dan bertanggung jawab atas anak angkatnya tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan bukan Sarwendah atau Ruben Onsu yang dipilih Betrand Peto.
Sebab, secara hukum, Onyo bisa kembali ke keluarga kandungnya atau orangtua aslinya, seperti yang dijelaskan dalam lama Halo JPN, "Hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini,".
(ism)
Load more