Meski begitu, jika melihat dari peraturan secara hukum yang dijelaskan di laman resmi Halo JPN milik Kejaksaan Republik Indonesia, pasangan yang mengangkat seorang anak berhak atas hak asuh anak tersebut.
Ini karena mereka sudah bersedia mengadopsi, maka mereka tetap memiliki tanggung jawab atas anak angkat tersebut, meski mereka telah bercerai.
"Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri. Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian,"
Load more