Dilansir Halo JPN, laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan jika hak asuh anak angkat seperti Betrand Peto tetap menjadi tanggung jawab orangtua yang mengadopsinya.
"Pihak pertama yang berhak atas hak asuh anak angkat adalah pasangan itu sendiri. Karena mereka sudah bersedia mengadopsi dengan perjanjian memberikan segala hal yang diperlukan buah hati dalam hidup maka mereka juga bertanggung jawab atas mereka setelah perceraian,"
Meski begitu, bukan tidak mungkin jika Betrand kembali lagi ke keluarga kandungnya, apabila orangtua aslinya memang menginginkan hal tersebut.
"Namun hak asuh anak angkat dalam perceraian bisa kembali pada orang tua aslinya jika memang orang tua aslinya menginginkan hal ini,"
(ism)
Load more