Ketika polisi menggeledah rumah Suradji, mereka menemukan barang-barang milik korban, termasuk pakaian dan perhiasan wanita.
Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa Suradji adalah pelaku pembunuhan tersebut. Dalam interogasi, Suradji akhirnya mengakui semua kejahatannya, termasuk pembunuhan terhadap 41 wanita lainnya.
Dia mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah untuk mendapatkan kekuatan mistis.
Hukuman Mati Dukun AS
Kasus Ahmad Suradji mencengangkan publik Indonesia dan memicu kemarahan luas. Pada 24 April 1998, hakim memutuskan bahwa Suradji harus dihukum mati atas pembunuhan 42 wanita.
Selama proses hukum, Suradji sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk menghindari eksekusi, termasuk permohonan grasi kepada Presiden Indonesia, namun semua upayanya ditolak.
Di dalam penjara, Ahmad Suradji mengklaim bahwa ia telah bertobat dan meninggalkan ilmu kleniknya.
Ia bahkan rutin mengikuti pengajian yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Meskipun demikian, permintaan maaf dan pertobatannya tidak mengubah hukuman yang dijatuhkan.
Pada 10 Juli 2008, Ahmad Suradji dieksekusi mati oleh regu tembak Brimob Polda Sumatera Utara.
Tiga peluru menembus dadanya, mengakhiri hidup sang "Dukun dari Neraka." Jenazahnya segera dikuburkan oleh keluarganya keesokan harinya, tanpa banyak upacara.
Load more