Ia tidak hanya menghadiri persidangan di Malaysia, tetapi juga menyewa pengacara terkenal di Malaysia, Tan Sri Mohamad Shafee, untuk memimpin pembelaan hukum Wilfrida.
Langkah ini menunjukkan komitmen Prabowo terhadap perlindungan TKI dan upaya diplomasi yang efektif dalam menangani masalah hukum di luar negeri.
Setelah melewati berbagai tahapan penyidikan dan persidangan, Pengadilan Banding Mahkamah Rayuan Putrajaya akhirnya memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah.
Pengadilan menemukan bahwa Wilfrida sedang mengalami gangguan mental pada saat insiden tersebut terjadi.
Oleh karena itu, tindakannya tidak dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang juga menyatakan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014.
Load more