tvOnenews.com - Prabowo Subianto, Presiden terpilih Republik Indonesia ke-8, punya kisah heroik dalam membantu perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah pembebasan Wilfrida Soik, seorang TKI yang hampir menghadapi hukuman mati di Malaysia.
Pengalaman ini diceritakan Prabowo saat debat Pilpres 2024, di mana ia menekankan pentingnya peran aktivis dalam membela hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri.
"Peran aktivis sangat penting dalam pembelaan hak-hak pekerja kita di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan," ungkapnya.
Prabowo bercerita tentang bagaimana ia mendapat informasi dari seorang aktivis mengenai Wilfrida, yang pada waktu itu hanya memiliki waktu dua minggu sebelum menghadapi hukuman gantung.
Intervensi cepat diperlukan agar proses pembelaan dapat dilakukan.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Prabowo, tetapi juga masyarakat luas di Indonesia, yang pada saat itu ramai mendukung dengan petisi "Save Wilfrida."
Wilfrida Soik, yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia sejak tahun 2010.
Namun, pada 7 Desember 2010, insiden tragis terjadi ketika ia secara tidak sengaja membunuh majikannya saat membela diri dari kekerasan yang dialaminya.
Tindakan tersebut membuat Wilfrida ditangkap oleh polisi di Kelantan, Malaysia, dan ia dituduh melanggar Pasal 302 Kanun Keseksaan (Penal Code) Malaysia, yang mengancamnya dengan hukuman mati.
Kasus ini mencuat di media, menggerakkan simpati banyak orang yang prihatin atas nasib TKI di luar negeri, terutama dalam situasi kekerasan yang mereka hadapi.
Masyarakat Indonesia membuat petisi online, yang ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Malaysia saat itu,
Najib Razak, mendesak agar Wilfrida dibebaskan. Namun, perjuangan hukum untuk membebaskan Wilfrida tidak mudah.
Di tengah tekanan publik yang semakin besar, Prabowo memutuskan untuk terlibat langsung dalam kasus ini.
Ia tidak hanya menghadiri persidangan di Malaysia, tetapi juga menyewa pengacara terkenal di Malaysia, Tan Sri Mohamad Shafee, untuk memimpin pembelaan hukum Wilfrida.
Langkah ini menunjukkan komitmen Prabowo terhadap perlindungan TKI dan upaya diplomasi yang efektif dalam menangani masalah hukum di luar negeri.
Setelah melewati berbagai tahapan penyidikan dan persidangan, Pengadilan Banding Mahkamah Rayuan Putrajaya akhirnya memutuskan bahwa Wilfrida tidak bersalah.
Pengadilan menemukan bahwa Wilfrida sedang mengalami gangguan mental pada saat insiden tersebut terjadi.
Oleh karena itu, tindakannya tidak dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang juga menyatakan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014.
Jaksa yang awalnya mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu akhirnya menarik kembali bandingnya, dan Wilfrida terbebas dari ancaman hukuman mati.
Setelah putusan tersebut, Wilfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai di Johor Bahru dan memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan.
Pada akhirnya, Wilfrida Soik berhasil kembali ke Indonesia pada 21 Mei 2021, dan saat ini tinggal di kampung halamannya di NTT.
Kisah Wilfrida Soik menjadi salah satu contoh nyata dari upaya Prabowo dalam melindungi TKI di luar negeri.
Selain melalui pendekatan diplomatik, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap hak asasi manusia bagi para pekerja Indonesia yang sering kali berada dalam situasi sulit di negara lain.
Sebagai presiden terpilih, Prabowo diharapkan dapat terus memperjuangkan nasib para pekerja migran Indonesia dengan kebijakan yang lebih efektif dan sistem perlindungan yang lebih kuat.
Kepemimpinan Prabowo sebagai presiden ke-8 Indonesia juga membawa harapan bahwa isu-isu seperti hak-hak TKI akan mendapatkan perhatian lebih besar.
Melalui pengalaman dan langkah nyata yang telah ia tunjukkan dalam kasus seperti Wilfrida Soik, Prabowo berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (udn)
Load more