Penyerangan di lapas Cebongan tersebut langsung menjadi headline di berbagai media massa.
Hingga berjalan seminggu, pihak kepolisian masih mendalami siapa pelaku penyerangan tersebut.
Akhirnya pihak TNI menunjukkan hasil investigasi di minggu kedua dan ditemukan bahwa penyerang di lapas Cebongan adalah anggota Kopassus.
Serda Ucok sebagai dalang dari penyerangan tersebut divonis 11 tahun penjara.
Sementara Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik 6 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman selama 11 tahun, Serda Ucok akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Beberapa waktu lalu, berhembus kabar bahwa Serda Ucok bergabung kembali bergabung ke satuan Kopassus.
Tepatnya satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.
Namun, kabar bergabungnya Serda Ucok tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
Satuan Kopassus ini diketahui memiliki spesifikasi tugas perang rahasia 'Clandestine Operation'.
Termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell dan counter isurgency (kontra pemberontakan).
Load more