Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan kepada Freddy Budiman.
Akan tetapi, bukannya jera setelah mendekam di penjara, Freddy Budiman malah kembali terlibat dalam peredaran narkoba, bahkan lebih besar dari sebelumnya.
Lagi-lagi, pihak berwajib berhasil melacak keberadaan sang mafia narkoba itu. Freddy Budiman kembali ditangkap dengan bukti kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China.
Menurut penuturannya, jenis narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut, kemudian disembunyikan ke dalam sejumlah barang yang luput dari pemeriksaan seperti mainan anak-anak maupun alat elektronik.
Freddy Budiman bahkan membeberkan kalau dia tidak kesulitan dalam memasok narkoba ke Indonesia. Pasalnya, ia melakukan suap kepada oknum aparat untuk menjalankan bisnis kotornya.
Lantaran terlibat dalam kasus yang lebih besar hingga punya catatan hitam sebelumnya, Freddy Budiman akhirnya divonis hukuman mati pada 2013.
Load more