tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Rezky Aditya terhadap anak hasil hubungannya dengan Wenny Ariani kembali naik.
Kasus tersebut sebenarnya pertama kali bergulir pada tahun 2021 lalu, setelah Wenny muncul ke publik dengan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku melahirkan anak dari hasil hubungan romansanya dengan aktor Rezky Aditya.
Wenny mengaku, bahwa ia sempat berpacaran dengan Rezky di tahun 2012 silam. Dari hasil hubungan di luar nikah itu, Wenny melahirkan anak dari Rezky pada tahun 2013.
Meski kasus tersebut sempat menghebohkan publik, karena saat itu Rezky sudah berstatus sebagai suami dari Citra Kirana, pria tersebut tegas membantah bahwa ia pernah menghamili Wenny.
Aktor tersebut juga sempat membantah isu memiliki anak di luar nikah, sebelum akhirnya meminang Citra Kirana.
Sebab tak juga mendapat pengakuan dari Rezky, Wenny akhirnya menggugat pria itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ia menuntut agar Rezky memberikan ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar atas biaya hidup anak mereka yang berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, Wenny juga menuntut agar Rezky mau mengakui putri dari hasil 'hubungan gelap' mereka sebagai anaknya serta memberikan tanggung jawab sebagai seorang ayah biologis.
Gugatannya sempat ditolak oleh PN Tangerang, Wenny kembali menggugat Rezky lewat PN Banten. Gugatannya dikabulkan dan PN Banten menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan hasil hubungannya dengan Wenny.
Sejak awal kasus ini terkuak, Rezky memang sudah membantahnya dan ia menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan, bahwa anak perempuan Wenny tadi bukanlah anak kandungnya.
Namun, pihak Wenny disebut selalu mengulur waktu untuk merealisasikan hal tersebut. Hal itu juga yang akhirnya membuat kasus ini tergantung selama 3 tahun.
Pada Kamis (7/11/2024) lalu, Rezky ditemani Citra Kirana kembali mendatangi Polres Metro Jaya. Kedatangannya itu adalah untuk gelar perkara kasus penelantaran anak yang pernah dilaporkan oleh Wenny beberapa tahun lalu.
Di depan awak media, tim pengacara Rezky dan Citra, Ana Sofa Yuking mengatakan bahwa tak ada dasar kliennya itu dugaan melakukan penelantaran anak. Bahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rezky juga tidak terbukti melakukan penelantaran anak seperti yang dituduhkan oleh Wenny.
"Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami, bahwa ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," beber Ana kepada sejumlah awak media.
"Di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya, apakah bersedia DNA, dia (Rezky Aditya)katanya bersedia," jelas pengacara Rezky Aditya dan Citra Kirana.
"Jadi kita tunggu secepat mungkin untuk dilakukan DNA supaya ada kepastian hukum terhadap anak ini," lanjutnya. (ism)
Load more