Menurut Hotman, gugatan penelantaran anak yang diajukan oleh Wenny memiliki kemungkinan kecil untuk menang.
“Makanya satu-satunya cara dengan gugatan melawan hukum, dan itu pun masih sangat jarang contoh kejadiannya. Tidak bisa diterapkan undang-undang perkawinan karena belum nikah,” jelas Hotman Paris.
Meskipun tantangan hukum cukup besar, Wenny tetap ngotot memperjuangkan keadilan bagi Kekey.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menyatakan bahwa sejak awal sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, pihaknya telah meminta Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
Tes ini diharapkan dapat menjadi bukti ilmiah yang kuat untuk membuktikan status biologis Kekey sebagai anak Rezky.
“Saya jawab depan penyidik bahwa pihak sayalah yang meminta pertama kali untuk tes DNA,” ujar Ferry Aswan saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut ternyata tidak mendapat respons selama tujuh bulan dari pihak Rezky.
Load more