tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari Mary Jane, sosok terpidana mati di era Jokowi yang sebelumnya menunggu kepastian akan vonis hukuman terhadapnya.
Sebagai informasi, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 lalu karena kasus narkotika.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia.
Akan tetapi pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
Saat ini terpidana mati Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Mary Jane sendiri masih menjalani masa pembinaan bersama dengan warga binaan yang lain. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?
Load more