Jakarta - Artis nasional Anang Hermansyah menjawab pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang melarang perdaganan token ASIX miliknya. Sebelumnya, BAPPEBTI mengumumkan pelarangan perdagangan token ASIX melalui akun twitternya.
Menurut BAPPEBTI token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang diakui di Indonesia. Hal tersebut dilandaskan peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Anang menyatakan bahwa token ASIX miliknya memang sedang dalam proses pendaftaran.
"ASIX token itu memang dalam proses, kita sedang mengajukan ke dalam BAPPEBTI dan itu ada tertulis semua perencanaan yang ada di roadmap kita. Artinya memang ASIX belum bisa karena izinnya belum ada memang," ujar Anang.
Anang juga mengatakan dari 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia baru Indodax yang sudah bertemu dengan pihaknya.
"Indonesia punya 13 exchange (pedagang aset kripto), kita memang belum ada. Yang udah datang sama kita adalah Indodax, Indodax tertarik sekarang kita lagi diskusi. Mudah-mudahan Jumat (11/2/2022) sudah finalisasi," lanjut Anang.
Pihak ASIX bersama Indodax yang merupakan satu dari 13 pedagang aset kripto resmi di Indonesia rencananya akan melakukan tahap finalisasi pada Jumat (11/2/2022) besok.
Load more