Namun, hanya ditemukan enam selongsong peluru di rumah dinas Kapolres. Beruntungnya Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti dipastikan selamat tidak terkena tembakan.
Begitu juga keluarga AKBP Arief Mukti tidak mengalami luka-luka.
Pada peristiwa itu, ternyata AKP Dadang membawa sejumlah peluru yang mengindikasikan bahwa dirinya sudah mempersiapkan penembakan tersebut.
“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” jelas Andry.
Akibat dari perbuatannya ini, AKP Dadang Iskandar ditetapkan menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan serta tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (kmr)
Load more