tvOnenews.com - Kasus polisi tembak polisi cukup menggemparkan publik, pasalnya AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh rekannya sendiri, yaitu AKP Dadang Iskandar.
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar melancarkan tembakan kepada rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Peristiwa yang menggemparkan instansi kepolisian ini terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024). Jasad AKP Ulil ditemukan sekitar pukul 00.43 WIB di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kasus penembakan polisi ini diduga kuat berkaitan dengan kasus tambang galian C.
Tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar. (ANTARA)
Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkapkan, sebelum menghabisi rekannya AKP Dadang sempat menghubungi AKP Ulil untuk meminta tolong terkait tambang galian C itu.
Namun, AKP Ulil tidak merespon AKP Dadang sampai membuatnya emosi.
“Ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong kemudian tidak direspons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Setelah melepaskan dua kali tembakan ke kepala AKP Ulil Ryanto dari jarak dekat hingga tewas terbunuh, AKP Dadang kemudian menaiki mobilnya dan beranjak ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, AKP Dadang juga melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
“Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah kapolres,” ujar Andry Kurniawan.
AKP Ulil Ryanto dan AKBP Arief Mukti menjadi target dari AKP Dadang Iskandar. (Kolase tvOnenews)
Beberapa kaca kamar di rumah dinas Kapolres berlubang akibat peluru yang ditembakkan AKP Dadang Iskandar.
Namun, hanya ditemukan enam selongsong peluru di rumah dinas Kapolres. Beruntungnya Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti dipastikan selamat tidak terkena tembakan.
Begitu juga keluarga AKBP Arief Mukti tidak mengalami luka-luka.
Pada peristiwa itu, ternyata AKP Dadang membawa sejumlah peluru yang mengindikasikan bahwa dirinya sudah mempersiapkan penembakan tersebut.
“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” jelas Andry.
Akibat dari perbuatannya ini, AKP Dadang Iskandar ditetapkan menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan serta tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (kmr)
Load more