Denny Sumargo, yang turut mendampingi Novi, mengungkapkan isi perjanjian tersebut melalui unggahan di media sosialnya @sumargodenny.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Denny, mengutip isi klausal.
Namun, yang membuat Novi semakin keberatan adalah poin yang menyebutkan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia.
"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut Denny.
Denny menyindir isi perjanjian tersebut sebagai sesuatu yang 'berlaku tujuh turunan'.
Load more