tvOnenews.com - Sebagaimana diketahui, pernikahan orang tua angkat Betrand Peto yakni Ruben Onsu dan Sarwendah resmi kandas pada 24 September 2024.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara verstek.
Hakim PN Jakarta Selatan Tampanuli Marbun menjelaskan bahwa perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu resmi diputuskan secara verstek.
Dilansir dari Hukum Online, verstek adalah putusan yang dijatuhkan meskipun tergugat tidak hadir, padahal menurut hukum acara tergugat harus datang.
Hal itu lantaran proses sidang cerai yang tidak pernah dihadiri baik oleh Ruben Onsu maupun Sarwendah.
Load more