tvOnenews.com - Perselisihan antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim kembali menjadi sorotan publik karena ramai di sosial media.
Setelah munculnya istilah "klausul 7 turunan" dalam draf perdamaian yang diungkap oleh Denny Sumargo melalui Instagram story-nya. Istilah tersebut memicu perdebatan hingga melibatkan publik.
Kuasa hukum Pratiwi, Garry Julian, menjelaskan bahwa klausul tersebut berasal dari draf perdamaian yang disusun oleh Brian Praneda, mantan kuasa hukum Pratiwi sebelum ia mengundurkan diri.
Dalam draf itu, disebutkan pengaturan terkait donasi yang telah terkumpul sebesar Rp 1,3 miliar dan rencana penggunaannya.
“Klausul itu sebenarnya terkait bagaimana mekanisme jika dana habis, apakah akan dilakukan donasi lanjutan atau tidak. Ada tiga skenario yang dibahas,” ujar Garry saat konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) lalu.
Tiga Skenario Penggunaan Dana
Garry menjabarkan tiga kemungkinan penggunaan dana tersebut. Pertama, jika biaya pengobatan hanya membutuhkan Rp 100 juta, bagaimana sisa dana akan dimanfaatkan?
Load more