Pertama, jika seluruh dana donasi habis digunakan untuk biaya pengobatan dan diperlukan dana tambahan, pihak kedua akan melakukan donasi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, kesepakatan ini bersifat mengikat hingga ahli waris atau penerima hak wajib meneruskannya, bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia.
Denny Sumargo, yang sempat mempublikasikan isi draf tersebut, mempertanyakan makna klausul tersebut kepada para pengikutnya.
“Ini maksudnya berlaku sampai 7 turunan ya?” tulis Denny, mengundang berbagai tanggapan dari netizen.
Sementara itu, mediasi antara Pratiwi dan pihak Agus yang diwakili oleh pengacara Farhat Abbas sempat berlangsung panas.
Ketidaksepakatan atas beberapa poin draf perdamaian membuat Pratiwi memilih untuk meninggalkan proses mediasi di tengah jalan.
Pada Jumat pagi, Denny bersama Pratiwi menemui Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk membahas penyelesaian masalah ini.
Load more