tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pria penyandang disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi polemik di masyarakat.
Setelah mengumpulkan keterangan dari ahli dan bukti pendukung, Polda NTB menetapkan Agus sebagai tersangka.
Agus diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut keterangan pendamping korban, pelaku dan korban tidak saling kenal, dan bertemu pertama kali di Taman Udayana.
Pelaku mengajak korban berkenalan, kemudian korban diarahkan untuk melihat sepasang kekasih yang melakukan aktivitas seksual.
Load more