tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih terus bergulir.
Agus (21) ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut pendamping korban, saat ini korban Agus telah mencapai belasan orang dan dua di antaranya bersedia menjadi saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, hingga timbul keraguan di masyarakat.
Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Load more