Namun, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta ahli, hingga menetapkan Agus sebagai tersangka.
Adapun, kronologi kasus ini diketahui, tersangka dan korban tidak saling kenal, dan bertemu pertama kali di Taman Udayana.
Tersangka menghampiri korban dan mengajak berkenalan.
Kemudian tersangka mengarahkan korban untuk melihat sepasang kekasih yang melakukan aktivitas seksual.
Setelah melihatnya, korban kaget dan menangis. Kemudian tersangka mengajak korban pindah ke tempat sepi.
Load more