Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MAS tidak ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengingat usianya yang masih di bawah umur, MAS akan dititipkan di rumah aman (safe house) milik Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).
Penanganan khusus ini sesuai dengan status MAS sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hukum di Indonesia mengatur bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal harus diperlakukan dengan pendekatan berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum tetap memberikan ruang rehabilitasi dan perlindungan bagi anak.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena pelakunya adalah anak di bawah umur, tetapi juga karena suasana harmonis yang mendahului tragedi tersebut.
Tragedi ini juga menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan hubungan dalam keluarga.
Load more