Ia telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap bersama asistennya yang berinisial DN. Keduanya ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
4. Penangkapan Ria bermula dari polisi yang menyamar jadi pelanggan
Mulanya, Polisi yang menangkap Ria menyamar menjadi calon pasien yang meminta pelayanan dermaroller dari klinik Ria Beauty.
Di lokasi tersebut, Ria Agustina dan rekannya yang berinisial DN melakukan treatment dermaroller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki.
Pada saat yang sama, polisi berhasil menangkap Ria Agustina. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
Hingga saat ini proses hukum Ria Beauty masih berlangsung. Atas kasus ini Ria bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling besar Rp5 miliar.
(nka)
Load more