Modus yang digunakan tersangka meliputi manipulasi psikologis dan ancaman menggunakan informasi pribadi korban.
Beberapa korban bahkan mengaku Agus menggunakan rayuan emosional untuk mendekati mereka sebelum melakukan tindakan asusila.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari seluruh korban dan mendalami berbagai aspek kasus, termasuk kemungkinan adanya korban yang hamil akibat tindakan pelaku.
Agus kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal tambahan untuk kasus yang melibatkan anak-anak.
Unggahan di media sosial tentang rekonstruksi Agus memancing respons netizen yang beragam. Ada yang kesal dengan sikap Agus, sementara yang lain justru menganggapnya "terlalu santai" menghadapi proses hukum.
Komentar-komentar ini menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia masih memiliki berbagai perspektif dalam memandang pelaku kriminalitas, terutama yang memiliki disabilitas.
Proses hukum Agus Buntung diharapkan memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam menghadapi tindak kekerasan seksual.
Load more