tvOnenews.com - Sosok Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty, tengah menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus praktik kecantikan tanpa izin.
Dengan mengandalkan sertifikat pelatihan informal dan improvisasi pengetahuan, Ria menjalankan berbagai layanan kecantikan yang ternyata membahayakan pasien.
Praktik ini menggunakan alat tanpa izin resmi, seperti GTS roller, yang mengakibatkan efek samping serius, termasuk pendarahan dan kerusakan jaringan kulit.
Kasus ini bermula dari promosi masif di media sosial yang dilakukan Ria untuk menarik pelanggan.
Dengan tampilan klinik sederhana namun menarik, ia menawarkan layanan eksklusif dengan tarif yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sayangnya, di balik janji layanan premium tersebut, tidak ada legalitas atau standar medis yang terpenuhi.
Ketidaksesuaian ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap Ria di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, menyusul laporan dari korban dan investigasi lebih lanjut.
Ria Agustina, seorang sarjana perikanan, memutuskan beralih ke dunia kecantikan dengan mengikuti berbagai pelatihan non-formal.
Meski tidak memiliki latar belakang medis, ia tetap percaya diri membuka layanan kecantikan.
Dengan bahasa Inggris yang terbata-bata, ia bahkan mempromosikan jasanya kepada pasien asing, seperti terlihat dalam sebuah video di akun Instagram @riabeauty.id.
Dalam video tersebut, seorang pasien yang mengaku dari Inggris berbincang dengan Ria tentang perawatan kecantikan.
“Hello everyone. I have a patient from? UK?" tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.
Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.
Dalam momen itu, seorang pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina menjawab ramah.
“Yes, UK. My name is Igina.” katanya dalam video tersebut.
Percakapan dalam bahasa Inggris antara Ria dan Ignina berlangsung cukup akrab.
Keduanya berbicara tentang perawatan kecantikan, yang diakui pasien tersebut sangat menarik dan dilakukan dengan antusias untuk pertama kalinya.
Akan tetapi, percakapan antara Ria dan pasiennya dalam bahasa Inggris itu kemudian mendapat sorotan warganet.
Pasien tersebut dianggap bukan berasal dari Inggris, melainkan asal Indonesia, karena bahasa Inggris yang digunakan dalam percakapan terdengar kurang lancar dan terbata-bata.
"Serius dari UK? Bahasa Inggrisnya terbata-bata," tanya warganet dalam kolom komentar.
Namun, warganet mencurigai keaslian klaim tersebut, mengingat kemampuan bahasa Inggris pasien yang dianggap tidak meyakinkan.
Terungkapnya praktik ilegal Ria Beauty membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya memilih layanan kecantikan dengan tenaga ahli bersertifikasi dan fasilitas berizin resmi.
Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan Ria melanggar hukum karena menggunakan alat tanpa izin edar dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat yang belum memiliki izin resmi,” ujar Wira dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa promosi di media sosial tidak selalu mencerminkan kualitas layanan yang ditawarkan.
Meski klinik seperti Ria Beauty terlihat profesional di permukaan, kenyataannya banyak yang tidak memenuhi persyaratan hukum dan medis.
Keberhasilan promosi Ria melalui media sosial menunjukkan betapa besar pengaruh platform digital dalam membangun citra sebuah bisnis, meski legalitasnya diragukan.
Viralnya kasus Ria Beauty ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan atau kecantikan.
Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap praktik serupa, demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh layanan tanpa izin.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, kasus seperti ini diharapkan tidak terulang di masa depan. (udn)
Load more