“Bukan saya mendukung kondisi seperti itu, tapi kalau jawaban paling fair, laki-laki menikah siri selama istrinya belum lebih dari empat itu boleh-boleh saja. Dosa itu kalau berkumpul tanpa nikah,” tambahnya.
Menurut pandangan Gus Miftah, agama Islam mengatur bahwa hubungan tanpa ikatan pernikahan adalah dosa.
Karena itu, menikah secara sah, baik secara agama maupun negara, adalah cara yang lebih baik untuk menghindari kemaksiatan.
“Jadi kalau posisinya dinikahi, kamu menikah dengan tamumu atau orang lain itu sah-sah saja. Persoalan kamu dianggap ngerebut atau nggak itu kan asumsi publik saja,” ujarnya.
Ia pun menyinggung soal istilah pelakor (perebut laki orang) yang sering disematkan kepada perempuan yang menikah dengan pria yang sudah beristri.
Menurutnya, istilah tersebut lebih berkaitan dengan norma sosial daripada ajaran agama.
“Di masyarakat itu ada norma dan etika, maka ada istilah pelakor. Kalau dalam agama, nggak ada kok istilah itu. Kalau saya meminimalisir kemaksiatan, kalau bisa halal, kenapa haram?” pungkasnya.
Load more