Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Gus Miftah Official, seorang LC bertanya kepada pendakwah kelahiran Lampung tersebut.
"Pekerjaan saya kan banyak godaannya. Banyak tamu yang ingin aku jadi simpenan. Kalau itu hukumnya gimana ya, hukum jadi simpenan?" tanya seorang wanita pemandu karaoke.
Gus Miftah pun menjelaskan hukum seorang wanita simpanan menurut agama Islam.
Gus Miftah menjelaskan, laki-laki dalam Islam boleh menikah lebih dari satu kali dan tidak harus mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Kecuali menikah resmi melalui pengadilan, maka harus mendapat persetujuan dari istri pertamanya.
Load more