"Bukan saya mendukung kondisi seperti itu, tapi kalau jawaban yang paling fair, laki-laki menikah siri selama istrinya tidak lebih dari empat, ya boleh-boleh saja. Dosa itu kalau kumpul tanpa nikah," lanjutnya.
Gus Miftah juga menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat ada norma dan etika sosial yang harus dipatuhi.
"Jadi kalau posisinya dinikahi, kamu sebagai seorang gadis atau janda, kamu menikah sama laki-laki, itu sah-sah saja. Persoalan norma kamu dianggap merebut atau nggak itu kan persepsi publik aja," kata Gus Miftah.
"Tapi kalau ngomong undang-undang agama, selama dinikahi itu sah-sah saja," sambungnya.
"Cuman persoalannya, kita itu di dalam bermasyarakat tidak hanya masalah agama, tapi juga norma dan etika. Maka kemudian ada istilah pelakor, perebut laki orang," pungkasnya.
Load more