Namun, hingga saat ini, Gus Miftah belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
KPK pun telah mengingatkan agar ia segera melaporkan kekayaannya sebelum resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pelaporan LHKPN ini penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat negara, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Lantas Darimana Sumber Penghasilan Gus Miftah?
Load more