tvOnenews.com - Beredar kabar soal Yayasan Peduli Kemanusiaan yang dicap tidak resmi oleh pihak Agus Salim, akhirnya Pratiwi Noviyanthi sebagai pemiliknya buka suara.
Sebagai informasi, polemik ini bermula saat Agus Salim, mantan pegawai swasta yang menjadi korban penyiraman air keras, diduga menyalahgunakan uang donasi yang dikumpulkan oleh masyarakat melalui yayasan Novi.
Alih-alih digunakan hanya untuk pengobatannya, Agus malah menggunakan uang tersebut buat keperluan pribadi hingga membayar utang keluarganya.
Masalah ini menjadi kian memanas saat pihak Agus dan Novi saling melayangkan gugatan ke ranah hukum.
Polemik uang donasi Agus Salim ini semakin memanas. Hingga pada suatu kesempatan, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Agus menuding bahwa yayasan tersebut berdiri tanpa ada izin.
Berkaitan hal tersebut, pengacara terkenal ini lantas mempertanyakan soal kredibilitas dan praktik pengumpulan donasi untuk Agus.
"Penggalangan donasi ini tidak sesuai peraturan, tidak ada izin. Pertama, legalitas daripada yayasan itu, kan harus dipisahkan antara untuk tunanetra, odgj, dan lain-lain. Kalau dia (Novi) tidak dipisahkan," ujarnya dikutip dari program Dua Sisi tvOne.
Melalui salah satu program televisi, Pratiwi Noviyanthi, didampingi kuasa hukumnya, Gerry akhirnya angkat suara dan klarifikasi soal tudingan yayasan ilegal yang diucapkan oleh Farhat Abbas beberapa waktu lalu.
Gerry menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya yayasan ini adalah sebagai rumah peduli yang mewadahi polemik soal isu-isu kemanusiaan seperti disabilitas mental, kesejahteraan sosial anak, dan sebagainya.
Menjawab tudingan yang dilontarkan oleh pihak Agus Salim, Gerry dengan tegas menyebut bahwa Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Novi sudah mendapatkan izin resmi.
"Iya, sudah resmi, InsyaAllah. Terus bukan bodong, terus kita ada ART juga, ada SOP," papar Gerry, dikutip dari YouTube TRANS TV Official, pada Rabu (18/12/2024).
Mengingat yayasan ini sudah memiliki izin resmi, Gerry juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan yang dijalankan pun sudah sangat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Karena yayasan ini kan badan hukum, ya, ketika uang sudah masuk ke rekening yayasan baik itu uangnya pemilik ataupun pengurus, uang itu harus disalurkan ke penerima manfaat," papar Gerry.
Mendengar tudingan soal yayasan bodong yang diterimanya, Novi tak ingin terlalu menanggapi dan malah balas dengan tersenyum.
Lebih lanjut, ia juga sempat menyampaikan bahwa terkait izin dan segala hal lain bisa dicek di website resmi milik yayasan tersebut.
(nka)
Load more