Pada Selasa malam, 17 Desember 2024, Mary Jane resmi diserahkan kepada pejabat otoritas tahanan Filipina.
Dalam proses pemindahan ini, ia didampingi oleh berbagai pejabat tinggi dari Filipina, termasuk perwakilan Departemen Luar Negeri, Biro Investigasi Nasional, Biro Imigrasi, dan Biro Pemasyarakatan.
Pemindahan ini dilakukan dengan lancar dan penuh penghormatan, menandai akhir dari perjuangan hukum Mary Jane di Indonesia.
Meskipun masa hukumannya di Indonesia penuh dengan tantangan, Mary Jane mengaku memiliki kenangan yang mendalam terhadap negeri ini.
Ia merasa berutang budi atas dukungan dan kesempatan yang diberikan oleh berbagai pihak selama ia berada di Indonesia.
Baginya, Indonesia adalah negara yang tidak hanya menjadi tempat ia menjalani hukumannya, tetapi juga menjadi bagian penting dari perjalanannya untuk memperjuangkan hak-haknya.
Keputusan untuk memulangkan Mary Jane menunjukkan sisi humanis dari hukum internasional.
Load more