“Rekeningnya itu menjadi tahanan rumah. Nanti orang-orang yayasan menjadi tahanan rumah juga. Kalau dia tetap bertahan dengan uang Agus, kita pastikan mereka juga orang-orang yayasan akan masuk tahanan rumah juga,” ancam Yasin.
Tim kuasa hukum Agus juga berargumen bahwa donasi yang terkumpul merupakan hak penuh Agus Salim.
Menurut mereka, donatur memberikan uang tersebut secara langsung kepada Agus tanpa adanya perjanjian atau syarat tambahan.
“Uang yang telah diserahkan kepada Agus itu adalah uang sah milik Agus karena donatur memberikan uang tersebut kepada Agus adalah bentuk sumbangan. Tidak ada perjanjian sama sekali, dan uang itu tidak bisa ditarik kembali,” jelas salah satu kuasa hukum Agus.
Publik kini menanti bagaimana konflik ini akan berakhir. Apakah akan ada jalan damai antara kedua belah pihak, atau justru berlanjut ke ranah hukum?
Yang pasti, kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai transparansi dan komunikasi yang diperlukan dalam pengelolaan donasi, terutama untuk tujuan kemanusiaan. (adk)
Load more