Bahkan, anak dari Wawa dikatakan juga ikut serta menggunakan uang donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatan Agus untuk keperluannya.
Karena hal itu, Pratiwi Noviyanthi melalui Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan memilih untuk membekukan sementara aliran uang donasi kepada Agus.
Bukannya instrospeksi, pihak Agus Salim malah menggugat Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo dengan menggandeng kuasa hukum Farhat Abbas soal uang donasi itu.
Usut punya usut, pihak Agus Salim menganggap bahwa sisa uang donasi senilai Rp1,3 miliar merupakan hak mutlaknya sebagai penerima bantuan.
Kekisruhan ini akhirnya sedikit mereda usai Kementerian Sosial turun tangan dan memutuskan bahwa uang donasi tadi diserahkan kepada Agus.
Sementara itu, Wawa diwajibkan untuk mengembalikan uang donasi yang telah ia pakai untuk kepentingannya kepada Agus Salim meski dengan cara dicicil.
Load more