“Sidang ini adalah permainan kotor. Satu sisi, orang yang digugat sekarang mau bagi-bagi uang di NTT sebagai tergugat. Orang yang menggugat donatur itu adalah orang yang mendanai untuk dibagikan ke NTT," ucap Farhat dengan nada penuh kekesalan.
"Gugatan ini enggak dicabut sampai hari ini. Kalian tahu kan, ada yang membagikan uang 1,3 miliar di NTT? Hari ini sidang yang datang cuma pihak donatur dan kita, yayasan enggak ada,” tegasnya.
Kontroversi bermula ketika Denny Sumargo, bersama pendiri yayasan Gary Julian dan Teh Novi, memutuskan mengalihkan dana donasi tanpa persetujuan Agus Salim atau keluarganya.
Keputusan itu diambil dalam sebuah pertemuan yang disiarkan melalui kanal YouTube Denny Sumargo.
Kuasa hukum Agus Salim, Marlina, menyatakan kliennya tidak pernah menyetujui keputusan tersebut.
"Kalaupun secara hukum nanti diputuskan bahwa uang itu bukan milik saya, saya ikhlas. Tapi kalau hukum menyatakan itu hak saya, saya tidak akan ikhlas dunia akhirat jika uang itu tidak dikembalikan,” ujar Agus.
Polemik ini terus bergulir dengan berbagai pihak saling tuding. Dengan ketegangan yang semakin meningkat, publik menunggu langkah hukum berikutnya yang akan menentukan nasib dana donasi senilai Rp1,3 miliar tersebut. (asl)
Load more