tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, dengan terlapor Vadel Badjideh.
Saat ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, Vadel Badjideh sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (13/2/2025).
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, di mana Nikita Mirzani menjerat Vadel dengan berbagai pasal, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D UU 35/2014, dan pasal lain yang terkait dengan tindakan aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi singkat kejadian ini.
Menurutnya, Nikita mendapatkan bukti berupa foto putrinya dalam keadaan hamil. Lebih lanjut, Loly diduga dipaksa untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Vadel.
"Awalnya, Nikita Mirzani menerima informasi dan bukti foto yang menunjukkan kondisi anaknya sedang hamil. Berdasarkan laporan, korban diduga dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali oleh terlapor," ungkap Ade Ary kepada awak media.
Load more