Jakarta – Bak sinetron Layangan Putus, belum lama ini viral kasus perselingkuhan ASN antara Briptu Suci Darma (25), DMK, dan W. Terduga selingkuhan, W, pun memberikan tanggapan.
W mengatakan bahwa laporan dari Briptu Suci Darma atas dugaan penipuan tersebut adalah salah sasaran.
"Pelapor melapor pasal 378 KUHP atas penipuan tersebut tidak tepat alias salah sasaran, karena antara W dengan pelapor tidak saling mengenal, jadi tidak mungkin bisa terjadi tindakan penipuan" tutur Hafiz Pankoulus, pengacara Winda pada Minggu (15/5/2022).
Pengacara Winda, Hafiz, juga menambahkan bahwa laporan atas perzinahan yang digugat oleh Bripta Suci Darma juga salah karena hubungan antara klien dan DMK (suami Suci) telah terjadi sebelum pernikahan dengan Bripta Suci.
"Terkait tuduhan perzinaan, ada syarat dalam Pasal 284 yang bisa melaporkan adalah suami yang istrinya zina atau pun istri yang suaminya zina," tutur Hafiz Pankoulus.
Hafiz menambahkan terkait perbuatan zina yang menghasilkan anak biologis dari DMK dan W, memang benar adanya. Namun, hubungan keduanya telah kandas pada bulan Juli, lalu DMK menikah dengan Briptu Suci Darma pada bulan November.
Load more