Jakarta – Gugatan yang dilayangkan oleh seorang wanita bernama Wenny Ariani terhadap publik figur, Rezky Aditya telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan juga telah menyatakan putusan bahwa ayah dari anak biologis Wenny adalah artis tampan tersebut.
Sebelumnya tersebar rumor bahwa Rezky Aditya mempunyai anak hasil hubungan di luar nikah dengan Wenny Ariani bernama Naira Kaemita Sasmita atau dipanggil Kekey. Akhirnya, tepat pada hari Selasa (24/5/2022), Pengadilan Tinggi Banten berikan putusan.
¨Iya, benar, sudah diputuskan," ujar Binsar Gultom selaku jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada wartawan.
Alasan dibalik pengabulan permohonan oleh PT Banten ialah karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap permohonan dari kasus Wenny Ariani, seperti disampaikan oleh Binsar Gultom adalah sebagai berikut ini:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk Sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Jubir PT Banten, Binsar Gultom, juga menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah hasil putusan dari ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan juga Immanuel Sembiring SH.
(rka)
Load more