Beberapa waktu lalu konflik yang menjerat Rezky Aditya dengan seorang perempuan bernama Wenny Ariani membuat geger publik.
Pasalnya Wenny Ariani menuding suami Citra Kirana tersebut sebagai ayah biologis dari anak perempuannya.
Keputusan tersebut mengacu pada landasan hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat mengatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Benar sudah diputus,” ujar Jubir Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Load more