3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Jubir PT Banten, Binsar Gultom, juga menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah hasil putusan dari ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan juga Immanuel Sembiring SH. (syf/mii)
Load more