Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten telah menyetujui gugatan banding Wenny Ariana kepada aktor Rezky Aditya. Menurut majelis hakim, ayah biologis dari anak perempuan Wenny Ariana, Kekey, adalah benar Rezky Aditya.
Wenny kemudian melaporkan Rezky ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak. Namun, Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 lalu.
Tak terima dengan putusan hakim, ia memilih ajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten. Ia kemudian berhasil memenangkan pengadilan.
Alasan dibalik pengabulan permohonan oleh PT Banten ialah karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terhadap permohonan dari kasus Wenny Ariani, seperti disampaikan oleh Binsar Gultom adalah sebagai berikut ini:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk Sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Jubir PT Banten, Binsar Gultom, juga menyampaikan bahwa putusan tersebut adalah hasil putusan dari ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan juga Immanuel Sembiring SH. (syf/mii)
Load more