Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Keputusan tersebut mengacu pada landasan hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Saksi penggugat mengatakan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Benar sudah diputus,” ujar Jubir Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
“Ya benar sudah diputus. Menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak bilogisnya,” kata Ferry.
Ferry menambahkan bahwa kliennya yakni Wenny Ariani juga langsung menangis begitu mendengar putusan tersebut.
Load more