Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari jagat hiburan tanah air, Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan nakoba jenis psikotropika golongan 4, Jumat (3/6/2022).
Menurut pernyataan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Andrie Bayuadjie diketahui memiliki zat psikotoprika.
"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," ungkap Pasma Royce pada Kamis (3/5/2022).
Setelah dilakukan tes urine, terungkap bahwa Andrie Bayuadjie positif narkoba golongan Benzodiazepine.
¨Awalnya dapat informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang diduga mengonsumsi psikotropika, salah satu personil grup band Kahitna" ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kabar atas tertangkapnya Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, direspon oleh Manajemen Kahitna melalui laman Instagram @kahitna yang mengkonfirmasi bahwa benar personilnya tersebut yang bersama pihak berwenang.
Load more