Jakarta -Nama Ayu Thalia kembali menjadi pusat perhatian setelah menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporan Nicholas Sean Purnama.
Sidang yang melibatkan putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Kasus tersebut merupakan rentetan dari kasus sebelumnya yaitu laporan Ayu Thalia kepada polisi dengan tuduhan Nicholas Sean telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Sebagai informasi, perempuan yang kini genap berusia 26 tahun itu melaporkan Nicholas Sean pada 27 Agustus 2021 di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.
Dalam laporan itu, dia mengaku dianiaya hingga mengakibatkan luka fisik. Namun kasus penganiayaan yang dilaporkannya akhirnya dihentikan oleh polisi pada November 2021 karena tidak ditemukan bukti tindak pidana.
Sedangkan, laporan Nicholas dengan tuduhan pencemaran nama baik itu dilanjutkan hingga proses persidangan, dan Ayu Thaila menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Load more