Jakarta - Isu permintaan agar ganja dilegalkan untuk keperluan medis menjadi perbincangan panas, Kamis (30/6/2022).
Bahkan, Kementerian Kesehatan RI dilaporkan tengah mengupayakan menerbitkan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Hal itu diungkap oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam agenda diskusi media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan.
Ilustrasi tanaman ganja. (ist)
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Budi Rabu (29/6/2022).
Budi mengatakan bahwa tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mengontrol semua fungsi proses penelitian yang mengarah ke pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Untuk dasar yang diambil oleh Kemenkes terkait regulasi penelitian tanaman ganja ialah Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Load more