Disdukcapil secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan pihak kelurahan ke masyarakat melalui RT/RW. Kemudian pemberian dokumen baru disertai penarikan dokumen lama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil.
Dokumen Pertanahan
- Sertifikat kepemilikan lahan
1. Bagaimana status legalitas dokumen pertanahan lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Masih tetap berlaku dan diakui secara legal.
2. Bagaimana jika masyarakat akan melakukan transaksi jual beli?
Transaksi tersebut dapat tetap menggunakan dokumen kepemilikan lahan yang lama dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan untuk pemberian catatan lokasi/nama jalan baru di dalam sertifikat kepemilikan lahan.
Load more