Dokumen Perizinan Berusaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Bagaimana status legalitas dokumen perizinan lama yang dimiliki oleh masyarakat?
Dokumen perizinan lama masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya perubahan dokumen perizinan berusaha. Namun, apabila diperlukan adanya verifikasi lokasi tempat usaha dan instansi berwenang, seperti terkait pengadaan barang jasa, cukup melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan kelurahan jika diperlukan.
2. Bagaimana proses perubahan dokumen perizinan berusaha yang dipegang oleh masyarakat?
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Kepgub 565/2022.
Kemudian, hubungi DPMPTSP untuk pendampingan melalui call center 1500164.
Load more