Jakarta – Setelah viralnya poster promo Holywings yang menyertakan nama Muhammad dan Maria, 6 mantan pegawai Holywings pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembuatan konten berbau SARA. Berujung dengan ditutup berbagai gerai Holywings di Jakarta, keenam pegawai tersebut diketahui tak mendapat bantuan hukum.
Enam mantan pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAD (27), EJD (27), NDP (36), EA (22), AAM (25), dan A (25). General Manajer Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyampaikan bahwa keenam tersangka tidak menerima bantuan hukum terkait kasus tersebut.
¨Kayanya nggak ada (bantuan hukum),¨ ujarnya.
General Manajer Holywings Indonesia Yuli Setiawan juga menyampaikan bahwa pemecatan terhadap 6 mantan pegawai Holywings adalah bentuk tindakan tegas. Pihaknya juga menyerahkan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.
6 eks pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka (sumber: tim Tvone)
Sebuah akun Instagram @undercover.id sempat mengunggah pernyataan yang disampaikan oleh General Manajer Holywings mengenai nasib keenam karyawannya. Sontak langsung menuai berbagai komentar dan hujatan netizen karena dianggap lepas tangan dengan kasus tersebut.
Load more