“Iya, kalau kedua pihak atau kuasa hukumnya hadir, nanti akan ada upaya untuk mediasi oleh Pengadilan Agama Cikarang,” pungkas Maman.
Sebelumnya, Gugatan cerai tersebut diajukan Nathalie Holscher melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang yang dikonfirmasi langsung oleh Panitera Pengadilan Agama, Maman Suherman.
Dirinya membenarkan bahwa Pengadilan Agama Cikarang telah menerima gugatan cerai berupa e-court.
Berdasarkan surat gugatan cerai tersebut, pada tanggal (3/7/2022) surat terdaftar atas nama Nathalie Holscher dengan kuasa hukumnya Maza Besar Surya, melawan Sutisna alias Sule.
“Jadi perkara tersebut berdasarkan surat gugatannya yaitu tanggal (3/7/2022) atas nama Nathalie Holscher, yang dikuasakan kepada Maza Besar Surya melawan Sutisna.” Jelas Maman.(Kmr)
Load more