Indonesia saat ini sedang berupaya menyelesaikan regulasi Perlindungan Data Pribadi. Sambil menunggu undang-undang tersebut, aturan mengenai data pribadi saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). (ant/ari)
Load more