Perempuan berusia 41 tahun mengaku itu adalah putusan terakhir yang ter-update dan berlaku sejak dua bulan lalu, diluar itu semua beritanya tidak benar.
Atas keputusan itu, Maka pihak Pengadilan Tinggi Banten meminta pihak dari Rezky Aditya dan kuasa hukum membuktikan melalui tes DNA, yang hingga kini belum ada persetujuan kedua belah pihak.
"Satu lagi banyak yang rancu, belum ada tes sampai dengan saat ini, jadi Pengadilan Tinggi Banten itu membuat terobosan pembuktian terbalik, artinya menyatakan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis dari Kekey tanpa pembuktian DNA, Maka Pengadilan Tinggi Banten meminta kepada Rezky untuk membuktikan apabila itu tidak benar."ungkapnya.
Wenny Ariani pun secara terang-terangan terbuka menunggu jika pihak Rezky Aditya mau membuktikan dengan tes DNA bersama Kekey.
Menurut Wenny usai dirinya bersama tim kuasa hukumnya di menang tingkat Banding, belum ada tanggapan atau upaya hukum dari pihak Rezky Aditya.
"Jadi sampai saat ini, Alhamdulillah saya dan tim kuasa hukum sudah menang di tingkat banding dan kami sangat menunggu. Tanggapannya bagaimana dari pihak Rezky. Apakah mereka akan melakukan Kasasi atau mereka menerima keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang akhirnya bisa menjadi keputusan yang inkrah."tuturnya
"Atau mau membuktikan dengan tes DNA, monggo silahkan, jadi kami masih menunggu dan belum ada tes DNA hingga sampai dengan saat ini."lanjutnya
Load more